Tak Mau Gegabah Layani Klaim Turis

Pengembalian PPN Hampir Setengah Miliar

Tak Mau Gegabah Layani Klaim Turis
Tak Mau Gegabah Layani Klaim Turis
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat berhati-hati dalam mengelola Value Added Tax (VAT) refund for tourist atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi para turis. Tidak semua klaim dari para turis asing bisa diterima untuk melakukan VAT refund karena bisa merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data di DJP, sejak ditetapkan VAT refund for tourist per 1 April hingga 19 November 2010, permohonan VAT refund mencapai 357 klaim dengan nilai yang diterima Rp347.665.872. Yang ditolak karena tidak memenuhi ketentuan tercatat Rp3.274.805. Total yang dikeluarkan DJP untuk pengembalian PPN dari barang yang dibeli turis adalah Rp460.328.520.

Bila melihat secara rinci berdasarkan mekanisme pembayaran, tercatat Rp380.306.628 dari 292 permohonan dibayar cash (tunai) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Sedangkan melalui bandara Soekarno Hatta sebanyak 57 permohonan dengan nilai Rp49.423.033.

Sementara permohonan VAT refund yang dibayar melalui sistem transfer (belanja lebih dari Rp5 juta) tercatat sebanyak tujuh permohonan senilai Rp17.265.211 melalui Bandara Ngurah Rai Bali dan satu permohonan sebesar Rp671.000 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat berhati-hati dalam mengelola Value Added Tax (VAT) refund for tourist atau pengembalian Pajak Pertambahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News