Tak Perlu Perdebatkan Status Bencana Nasional

Tak Perlu Perdebatkan Status Bencana Nasional
Ace Hasan Syadzily. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk memutuskan apakah gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah menjadi bencana nasional.

Ace menuturkan, di dalam undang-undang tentang penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan bencana nasional itu berada di tangan pemerintah.

"Pertama dilihat dari jumlah korban. Kedua, daya kerusakan, kemudian aksesibilitas ekonomi juga apakah lumpuh atau tidak," kata Ace di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10).

Ace meyakini bahwa yang lebih memahami persoalan tersebut adalah pemerintah. Hanya saja, Ace mengingatkan, daripada berdebat soal bencana nasional atau tidak, lebih baik semua kekuatan baik pemerintah maupun masyarakat diarahkan fokus bagaimana tanggap darurat ini segera dilewati.

"Pertama dengan memastikan evakuasi, kedua, pengungsi segera ditangani secepatnya dan terpenuhi kebutuhan dasar dari para pengungsi itu," ujar Ace.

Dia juga mengingatkan, koordinasi antara instansi sangat penting dalam mengatasi persoalan ini. Menurut dia, komando penanggulangan bencana ada di BNPB.
Meskipun, secara langsung komando satgasnya dipegang menkopolhukkam. "Paling penting sebetulnya koordinasi-koordinasi," katanya.

Selain itu, kebutuhan-kebutuhan dasar yang utama seperti makanan dan minuman, ketersediaan BBM, listrik harus segera dipenuhi. Dia yakin pemerintah tidak tinggal diam dan sudah melakukan langkah-langkah yang sangat baik.

"Ya tinggal memang sekarang segera dilakukan dengan sangat-sangat cepat," ujarnya. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai status gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News