Tak Puas Putusan Hakim Sarpin, KPK Ajukan Kasasi

jpnn.com - JAKARTA - KPK akhirnya mengambil langkah hukum untuk mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Mahkamah Agung (MA).
"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
Priharsa menjelaskan, keputusan mengajukan kasasi dibuat setelah KPK menelaah lebih lanjut terhadap putusan hakim. Selain itu, KPK sebelumnya juga telah mendapat saran dari sejumlah pakar hukum mengenai masalah ini.
Seperti diketahui, Hakim Sarpin Rizaldi yang mengadili gugatan tersebut memutuskan untuk mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan. Berdasarkan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap bekas Karo Binkar SDM Polri itu dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Sarpin menilai KPK tidak punya kewenangan mengusut kasus korupsi yang dilakukan Budi ketika masih menjabat Karo Binkar. Pasalnya, jabatan tersebut tidak masuk ke dalam kualifikasi penyelenggara negara atau pun penegak hukum. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK akhirnya mengambil langkah hukum untuk mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GGN Jatim Gelar Workshop Pengolahan Ikan di Pesisir Lamongan
- Kisruh Ruko di Pluit Makan Bahu Jalan, nih Penjelasan Jakpro, Makin Jelas Siapa yang Ngawur
- Kementan Melalui BBIB Singosari Siap Sediakan Sapi Sehat dan Aman
- Geledah 2 Rumah Adik Rafael Alun, KPK Sita Harley Davidson
- Kasihan, Wartawan Dikeroyok Saat Meliput Peristiwa Kebakaran
- Mantan Pekerja Kontrak Terlibat Jual Beli Senpi, Perusahaan Menyatakan Sikap Tegas