Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK

Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK
Tak Punya Dana, Cabut Gugatan ke MK
JAKARTA--Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) Gayo Lues dan Aceh Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/7), majelis Hakim MK)juga mengeluarkan penetapan soal sengketa pemilukada Aceh Tamiang.

MK menetapkan mengabulkan penarikan permohonan sengketa dengan nomor perkara 41/PHPU.D-X/2012 tersebut.

"MK mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan pemohon," ujar ketua majelis hakim, Achmad Sodiki, saat membacakan penetapan.

Dengan telah dicabutnya gugatan ini, kata Achmad Sodiki, penggugat sudah tidak bisa mengajukan gugatan lagi di kemudian hari.

JAKARTA--Bersamaan dengan sidang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkada) Gayo Lues dan Aceh Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News