Tak Terima Diputuskan, Video Adegan Panas Disebarkan Mantan Pacar

Tak Terima Diputuskan, Video Adegan Panas Disebarkan Mantan Pacar
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - CURUP – JS, 28, seorang honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong meringkuk di sel tahanan Polres Rejang Lebong. 

Dia ditangkap polisi lantaran diduga menyebarluaskan foto dan video bugil mantan kekasihnya, MY, 26, di situs jejaring sosial. MY adalah salah satu guru di sekolah swasta di daerah itu.

JS dibekuk setelah tim Tipiter menerima laporan, MY (26), warga Kelurahan Sukaraja, Curup Timur yang mengaku menjadi korban penyebaran video porno itu, pukul 20.00 WIB, Selasa, (30/8).

“MY melapor ada akun facebook dan instagram menyebarkan foto dan video porno yang mengatasnamakan dirinya. Lalu, kita berusaha melacak akun facebook dan instagram. Dari situlah kita berhasil menemukan identitas pelaku. Yakni, JS. Kemudian kita langsung menggeledah rumahnya di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi. 

“Dari rumah tersangka kita menemukan beberapa barang bukti.  Yakni, 4 HP, 2 flashdisc dan 1 laptop yang diduga digunakan JS untuk merekam dan mengunggah foto dan video porno itu,’’ jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (2/9).

Kepada penyidik, JS memang pernah pacaran dengan MY selama 3 tahun. JS mengaku sakit hati karena cintanya diputuskan MY. Klimaksnya, JS menyebarkan foto dan video adegan syuur dengan menggunakan facebook MY.

‘’Pelaku dijerat dengan  UU No 44 Tahun 2008 dan UU Te No 11 Tahun 2008. Pelaku terancam pidana penjara 12 tahun,’’ jelas Bayu Heri.

Di dalam akun facebook yang menyebarkan foto dan video porno itu tercantum MY berstatus guru di sebuah sekolah dasar di kawasan Curup Timur. Namun, saat ini MY sudah tidak lagi bekerja.

CURUP – JS, 28, seorang honorer di sebuah sekolah di Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong meringkuk di sel tahanan Polres Rejang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News