Tak Urus Nasib Guru Honorer dan BOS SMA – SMK Swasta

Tak Urus Nasib Guru Honorer dan BOS SMA – SMK Swasta
Bu Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Pemprov Maluku Utara tampaknya tidak siap menerima pelimpahan pengelolaan SMA – SMK dari pemkab/pemko.

Setelah lepas tanggung jawab atas nasib para guru honorer SMA/SMK, kini Pemprov juga memastikan tak mengalokasikan dana untuk Bantuan Operasional Siswa Daerah (Bosda) untuk SMA/SMK swasta. Keputusan ini tampaknya tak lepas dari kondisi keuangan daerah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Saifun Radjulan menuturkan, pada 2017 Bosda diberikan kepada sekolah jenjang SMA/SMK baik negeri maupun swasta. Namun untuk 2018, hanya sekolah negeri yang diakomodir. Alhasil, sekolah swasta harus gigit jari.

"Ini soal kebijakan. Jadi saya tidak tahu apa pertimbangannya sampai sekolah swasta tidak lagi diberikan tahun ini. Mungkin lebih tepat ditanyakan kepada Sekprov atau Gubernur, karena kami hanya pelaksana teknis," ujarnya kepada Malut Post (Jawa Pos Group).

Pada 2017, dana Bosda dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 14 miliar. Namun menurut Safiun, hanya dapat dibayarkan untuk satu triwulan saja. ”Saya lupa berapa anggaran yang disalurkan untuk triwulan pertama 2017. Sementara pada triwulan II sampai saat ini belum ada pembayaran,” ungkapnya.

Sementara untuk 2018, Pemprov hanya menganggarkan Rp 8 miliar untuk Bosda. Penurunan anggaran ini disebabkan tak terakomodirnya sekolah swasta lagi. ”Sekarang turun tinggal Rp 8 miliar lebih karena sekolah swasta tidak lagi terakomodir," aku Safiun.

Menurutnya, saat ini Dikbud tengah memproses pembayaran Bosda triwulan I tahun 2018. Targetnya akhir bulan ini sudah direalisasikan. Sementara pada 2017 yang belum terbayarkan menjadi bagian dari utang Pemprov. ”Belum tahu berapa bulan yang akan terealisasi. Sebab masih dalam proses administrasi," tukas Safiun.

Ketua komisi IV DPRD Provinsi Farida Djama, saat dikonfirmasi mengatakan, soal Bosda kepada sekolah swasta hanya diberikan jika dana cukup. Kewajiban pemprov hanya terhadap sekolah negri.

Setelah tidak mengurusi nasib guru honorer SMA – SMK, Pemprov Malut menyatakan menghentikan alokasi dana BOS untuk SMA – SMK swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News