Takut Anggota Panwaslukada 'Masuk Angin'

Jika Sengketa Pilkada Diurus PT

Takut Anggota Panwaslukada 'Masuk Angin'
Takut Anggota Panwaslukada 'Masuk Angin'
JAKARTA -- Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada juga menolak gagasan yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya sengketa pemilukada ditangani Pengadilan Tinggi (PTsepakat dengan Refly. Bambang mengaku lebih setuju sengketa pemilukada tetap ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan dia, bila di Jakarta, penggugat akan sulit untuk memobilisasi massa ke pengadilan. Bila tetap di MK, lanjutnya, juga memudahkan pengawasan Bawaslu terhadap anggota Panwaslukada yang akan ikut memberikan keterangan di persidangan.

Dia menceritakan, bila tetap di MK, maka Bawaslu bisa mengecek tingkat kenetralan anggota Panwaslukada yang hadir di sidang MK. "Kita bisa tahu dimana dia nginap dan siapa yang membiayai, karena ada beberapa anggota Panwas yang datang ke MK diongkosi pihak-pihak yang bersengketa. Ini bisa masuk angin," cetus Bambang dalam diskusi di Jakarta, Minggu (18/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno mengatakan, selama ini, secara kelembagaan MK masih cukup bisa dipercaya. "Dan keputusannya cukup ditaati," ujar politisi dari PAN itu.

Dalam diskudi itu, peneliti senior Cetro, Refly Harus, menyampaikan kritikan yang masih terkait persoalan pemilukada. Dikatakan, ketika pemilukada sudah dinyatakan sebagai rezim pemilu, maka mestinya segala aturan mengenai penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat lokal itu diatur oleh KPU, bukan oleh peraturan pemerintah (PP). Selama ini, lanjutnya, masih ada sejumlah PP yang berkaitan dengan pemilukada, seperti PP Nomor 6 Tahun 2005. "Sehingga tumpang tindih, karena ada PP, ada juga Peraturan KPU, yang mengatur hal yang sama," ujarnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada juga menolak gagasan yang digulirkan Mendagri Gamawan Fauzi mengenai perlunya sengketa pemilukada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News