Tamara Bleszynski Digugat Kakak Kandung, Kuasa Hukum Bilang Begini

Tamara Bleszynski Digugat Kakak Kandung, Kuasa Hukum Bilang Begini
Tamara Bleszynski. Foto: Instagram/tamarableszynskiofficial

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Tamara Bleszynski digugat oleh kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wanita 48 tahun itu digugat terkait dugaan wanprestasi senilai Rp 34 miliar.

Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah menjelaskan dugaan wasprestasi itu muncul ketika kliennya dan Ryszard bersepakat menanggung biaya utang pengobatan sang ayah.

Dia menyebut kakak-beradik itu setuju untuk patungan membagi dua biaya utang pengobatan sang ayah.

Namun, Tamara diduga tak kunjung membayar 50 persen biaya utang pengobatan ayahnya kepada Ryszard, hingga kini.

"Jadi, yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001. Surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djohansyah mengatakan surat pernyataan tersebut masih diuji oleh pengadilan.

Menurutnya, ada yang janggal dengan adanya surat penyataan tersebut.

Digugat kakak kandung terkait utang pengobatan sang ayah, pihak aktris Tamara Bleszynski beri penjelasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News