Tangani Sindikat Pemeras, Perwira Polisi Ditangkap Memeras
Selasa, 26 Mei 2009 – 16:51 WIB
JAKARTA- Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang dilakukan anggotanya. Hal ini disampaikan Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Edmond Ilyas, kepada pers. Dikatakan, Mabes Polri telah menangkap seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar dalam kasus pemerasan. Untuk diketahui komplotan pemeras yang melibatkan oknum polisi ada tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni Brigadir Kepala S, anggota Samapta Polda Metro Jaya, wartawan koran Mediator berinisial CY dan seorang perwira polisi, Komisaris Polisi RY, anggota Badan Pembinaan dan Keamanan (Babinka) Polri.
“Anggota pusat identifikasi, Ajun Komisaris Besar Andi Susilo. Yang bersangkutan sudah ditangkap minggu lalu dan sekarang ditahan,” tegas Edmond pada Selasa (26/5).
Lebih lanjut dikataknya, Andi Susilo diduga bekerjasama dengan sindikat pemerasan yang sebelumnya telah ditangkap pihak kepolisian. “Kalau polisi yang ditangkap ada tiga orang,” katanya. Sementara itu modus operadi yang djalankan para tersangka tambah Edmond, adalah dengan memalsukan stempel dan surat perintah Polri untuk menakut-nakuti masyarakat. “Kalau ada anggota yang berbuat pidana tidak akan ditutup-tutupi," lanjut dia.
Baca Juga:
JAKARTA- Mabes Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman yang dilakukan anggotanya. Hal ini disampaikan Direktur II
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya