Tanggal Berapa Batas Akhir Pembayaran THR PPPK Paruh Waktu?
jpnn.com - NAGAN RAYA - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 bagi 4.749 orang ASN PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Anggaran THR 2026 untuk para ASN di lingkup Pemkab Nagan Raya sebesar Rp20,89 miliar lebih.
“Insya-Allah, THR ini sudah mulai masuk melalui rekening masing-masing ASN dan PPPK,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya Alfiandri di Suka Makmue, Minggu (15/3).
Adapun besaran THR yang disalurkan tersebut terdiri atas Rp19,31 miliar lebih yang diperuntukkan bagi 2.599 orang PNS dan PPPK yang bertugas di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Sedangkan sisanya sebesar Rp1,582 miliar lebih diperuntukkan bagi 2.150 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di sejumlah instansi pemerintah daerah setempat.
Alfiandri menjelaskan pembayaran THR untuk PPPK Paruh Waktu dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah gaji per bulan.
BPKD Kabupaten Nagan Raya juga mengimbau kepada masing-masing bendahara di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat mengajukan surat perintah pembayaran ke Bidang Perbendaharaan BPKD Nagan Raya selama jam kerja sampai dengan tanggal 17 Maret mendatang.
Pihaknya menyarankan agar masing-masing bendahara dapat mengajukan pengajuan THR sebelum libur dan cuti bersama menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriyah.
Bagi para PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, berikut ini informasi mengenai tanggal batas akhir pembayaran THR 2026.
- 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
- Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji
JPNN.com




