Tanggapan Kemendagri terhadap Hasil Investigasi BPN Prabowo - Sandi

Tanggapan Kemendagri terhadap Hasil Investigasi BPN Prabowo - Sandi
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendagri menanggapi hasil investigasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal keganjilan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memastikan, data yang bersumber dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) itu berdasar peraturan yang diterapkan sejak 2004.

Sebelumnya, BPN melaporkan keganjilan DPT ke KPU. Mereka menemukan 17,5 juta orang dalam DPT yang lahir pada tiga tanggal sama. Yakni, 1 Juli (9,8 juta); 1 Januari (2,3 juta); dan 31 Desember (5,3 juta pemilih). Tim Prabowo meminta KPU mengecek ulang data-data janggal tersebut. KPU berdalih, yang dimasukkan ke DPT adalah hasil pendataan Kemendagri.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, angka-angka itu merupakan data valid yang dimiliki Kemendagri. Sebelum 2004, Kemendagri menggunakan sistem informasi manajemen kependudukan (simduk) untuk mendata penduduk.

BACA JUGA: Dapat Golok Harimau dari Rakyat Banten, Ma'ruf Amin Tambah Berani

’’Setiap penduduk yang lupa tanggal lahirnya akan ditulis 31 Desember. Itu terjadi ketika Kemendagri masih menggunakan simduk, sebelum 2004,’’ terang Zudan.

Tepat pada 2004, lanjut dia, Kemendagri mengubah aturan simduk menjadi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Kebijakan untuk mereka yang lupa tanggal lahirnya pun ikut diubah.

Mereka yang tidak ingat tanggal lahirnya akan ditulis 1 Juli. ’’Kalau ada warga yang tidak tahu tanggal lahirnya, tapi tahu bulannya, akan kami tulis tanggal 15,’’ jelas Zudan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, angka-angka dalam DPT itu merupakan data valid yang dimiliki Kemendagri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News