Tanggapi Ahok, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran terkait RUU Perampasan Aset yang bisa menyasar masyarakat biasa.
Dia secara khusus menyoroti pernyataan eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ajok yang khawatir UU Perampasan Aset dijadikan alat mencukupi anggaran negara.
Menurut Habiburokhman, Ahok menilai anggaran negara dicukupi dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
Habiburokhman menyikapi itu dengan menekankan bahwa konstitusi di Indonesia menerapkan asas persamaan dalam bidang hukum.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum, maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata dia kepada awak media, Senin (31/8).
Habiburokhman mengatakan DPR saat ini sedang mengatur ketentuan agar penerapan UU Perampasan Aset nantinya tidak sewenang-wenang.
"Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam mereka yang bersifat kritis," kata dia.
Komisi III, kata dia, sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa konstitusi di Indonesia menerapkan asas persamaan dalam bidang hukum.
- Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil
- Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Begini Penegasan I Wayan Sudirta
- Sahroni: Jangan Lindungi Pihak Ketiga Penikmat Uang Hasil Korupsi
- Vox Politica Merilis Tujuh Menteri Kinerja Buruk
- Pakar Minta DPR Hati-hati Bahas RUU Perampasan Aset, Jangan Sampai Tak Dapat Dijalankan
- IMC Ingatkan Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan, RUU Perampasan Aset Harus Punya Standar Bukti Jelas
JPNN.com




