Tanggapi Budi Arie, Ketua DPR: Pemilu Itu Dilakukan Setiap 5 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemilu seperti diatur dalam konstitusi di Indonesia, baru bisa dilakukan setiap lima tahun sekali.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi pernyataan Ketum ProJo Budi Arie Setiadi terkait percepatan pemilu.
"Pemilu perlima tahun, ya, dilakukan setiap lima tahun," kata Puan menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dia juga mengingatkan konstitusi Indonesia menyatakan pemerintahan berjalan selama lima tahunan setelah pemilu dilakukan.
"Jadi, ikuti konstitusi yang ada dan, ya, sebagai warga negara yang taat hukum, ya, ikuti semua aturan itu dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Sebelumnya, Budi Arie mengungkapkan insting politiknya terkait situasi politik tanah air, terkhusus pemilu.
Hal itu diketahui dari sebuah video yang viral di social media atau sosmed, seperti yang dibagikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dalam Instagram akun @dennyindrayana99.
Budi Arie tampak berbicara soal percepatan pemilu dalam sebuah dialog yang juga dihadiri Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemilu seperti diatur dalam undang-undang dilakukan dalam lima tahun.
- Jokowi Tak Tegas soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Berkata Begini
- Parliamentary Threshold 1% Jadi Sorotan, Pemuda Lintas Partai Gelar Konsolidasi
- Soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Waketum Golkar Ungkit Proses Politik di DPR
- Partai Hanura Optimistis Raih Hasil Lebih Baik Pada Pemilu 2029
- Ketua DPR Minta Polisi Usut Penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI
- Survei LKPI: Gerindra Masih di Puncak, PSI Tembus 4 Persen
JPNN.com




