Tanggapi Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Boni Hargens: Jangan Karena Membenci, Lalu Tidak Adil

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyayangkan permintaan kelompok masyarakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Boni Hargens, langkah tersebut inkonstitusional dan mengingatkan publik agar tidak mengambil langkah inkonstitusional hanya karena didasari kebencian sehingga berlaku tidak adil.
“Jangan donk! Pertama, itu tidak konstitusional. Kalau dari awal memang bermasalah, seharusnya pemilunya yang diboikot, bukan hasilnya,” ujar Boni Hargens kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Kedua, kata Boni, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia.
Oleh karena itu, kata Boni, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali melanggar Pasal 7A UUD 1945.
“Jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik kedepan," tegas Boni.
Ketiga, kata Boni, permintaan pemakzulan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depannya.
Termasuk, kata dia, permintaan pemakzulan tersebut menjadi dasar historis ketidakstabilan pemerintahan di masa depan.
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menyayangkan permintaan kelompok masyarakat untuk melakukan pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
- Yusril Klarifikasi, Bukan Gibran Yang Akan Berkantor di Papua
- Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-Bagi Skincare
- Bukti Dukung Swasembada Gula, Pupuk Indonesia Panen Tebu Bersama Wapres Gibran
- Ketua GibranKu Banten Tolak Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
- Wapres Gibran Tinjau Pesta Kesenian Bali 2025 di Denpasar, Imbau Soal Ini
- Boni Hargens Siap Maju Sebagai Calon Ketua ILUNI UI