Tanggapi Isu Tokopedia Tutup, BPKN: Konsumen Tak Boleh Diam
Menurut Mufti, penyelesaian yang adil dan tidak merugikan konsumen harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi.
Dia menilai penyelesaian ideal dari pihak penyedia platform dapat dilakukan melalui beberapa opsi, seperti pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke platform TikTok Shop dengan nilai dan fitur yang setara atau lebih baik.
Selain itu, pengembalian dana (refund) secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan juga dianjurkan, atau pun pemberian kompensasi tambahan, seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Opsi harus diberikan secara transparan dan bisa dipilih oleh konsumen,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi baik dari Tokopedia maupun Tiktok Shop mengenai rumor ini. (Antara/jpnn)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menanggapi isu yang beredar terkait Tokopedia yang akan tutup dan beralih ke TikTok Shop.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Sambut HUT RI, Tokopedia dan TikTok Shop Dukung UMKM Naik Kelas Lewat #BeliLokal
- TikTok Shop by Tokopedia Perkuat Ekosistem Fesyen Lokal melalui Discovery Commerce
- Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Nusantara Bersama #BeliLokal Tokopedia dan TikTok Shop
- Penjelasan Lengkap soal Dugaan PHK Massal pada Pegawai Tokopedia
- Respons Isu PHK Karyawan Tokopedia, Penasihat Khusus Presiden Bakal Temui Manajemen
- Juru Bicara TikTok Buka Suara Soal Rumor PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia
JPNN.com




