Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan, Petrus: PDIP Akan Kehilangan Simpati Masyarakat Sunda

Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan, Petrus: PDIP Akan Kehilangan Simpati Masyarakat Sunda
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Arteria Dahlan, anggota DPR RI dari Komisi III lagi-lagi membuat kegaduhan yang menyentuh wilayah SARA dan melecehkan konstitusi khususnya Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945,.

Menurut Petrus, konstitusi memberi keleluasaan kepada setiap orang warga masyarakat untuk mengembangkan dan melestarikan bahasa daerahnya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati. 

Petrus menilai Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI semestinya tahu dan paham akan makna filosofis, sosiologis dan yuridis yang terkandung di dalam Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945, bahwa: "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional."  

“Dengan demikian tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapa pun rakyat Indonesia,” ujar Petrus dalam siaran pers pada Rabu (19/1).

Petrus beralasan hal itu bentuk penghormatan dan pemeliharaan terhadap bahasa daerah sebagai suatu kekayaan budaya nasional.

Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk dihormati dan dipelihara, tidak hanya oleh masyarakat pemilik bahasa daerah yang bersangkutan tetapi juga oleh setiap warga negara. Termasuk negara dituntut untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya naaional.

Petrus menilai Arteria Dahlan sudah berkali-kali melakukan hal-hal yang bersifat kontraproduktif, mengabaikan tata krama dalam menghadapi siapapun dalam forum terbuka.

Advokat Peradi ini juga menilai Arteria Dahlan menggunakan narasi yang melecehkan lawan bicara, melecehkan nalarnya sendiri sebagai seorang terpelajar sehingga berdampak buruk dengan menimbulkan daya rusak yang tinggi bagi PDIP.

Petrus Selestinus menanggapi Arteria Dahlan dengan mengatakan tidak ada yang salah dari seorang Kepala Kejaksaan Tinggi ketika berbahasa Sunda dalam sebuah forum resmi maupun tidak resmi di hadapan siapa pun rakyat Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News