Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Rp 50 Ribu per Jam?

Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Rp 50 Ribu per Jam?
Ilustrasi pendapatan daerah dari parkir. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mengambil kebijakan drastis demi mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Salah satunya adalah menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua dan empat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjelaskan, akan membatasi lahan parkir dengan menetapkan zonasi. Kebijakan itu diyakini dapat mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan transportasi umum.

"Untuk Sudirman-Thamrin, satuan ruang parkir roda empat itu ada 69 ribu, sedangkan roda dua ada 54 ribu. Nah, kami akan menerapkan zonasi-zonasi terkait pengurangan satuan ruang parkir maupun peningkatan biaya jasa layanan parkirnya," jelas Sigit saat dihubungi, Rabu (5/12).

Namun kebijakan ini hanya akan diterapkan pada jalur-jalur yang sudah tersedia transportasi masal. Seperti sudah dilayani dengan bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), serta Jak Lingko.

Sigit melanjutkan, penerapan pengurangan satuan parkir dan peningkatan biaya parkir akan berjalan ketika Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DKI disahkan. Dua hal tersebut sedang dikaji terlebih dahulu.

Sigit menjelaskan, zonasi terbagi menjadi zonasi ketat, rendah, longgar. Pembagian zonasi itu nantinya ditentukan dengan penetapan wilayah yang dekat dengan transportasi masal. Nantinya, semakin wilayah tersebut mengarah kota dua upaya pengetatan parkir akan dilakukan.

"Semakin ke kota, pada ruas-ruas yang sudah bagus public transport-nya, itu kita akan kendalikan, baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannya," jelasnya.

Perihal tarif parkir, Sigit menjelaskan semua masih dalam tahap pengkajian. Sigit menjelaskan kisaran harga sesuai aturan saat ini adalah Rp 5 ribu hingga Rp 12 ribu per jam. Namun, terkait penerapan zonasi harga parkir pun dapat berubah seiring pengkajian.

Pemprov DKI Jakarta bakal mengambil kebijakan drastis demi mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Salah satunya terkait tarif parkir

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News