Tarif Tol Naik Lagi
Kenaikan tarif tol itu dipastikan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri PU-Perumahan Rakyat Nomor 643/KPTS/M/2014 pada 16 Desember lalu.
Mengacu pada SK itu, kenaikan paling besar terjadi pada ruas atau rute Dupak-Manyar. Tarif kendaraan golongan I (sedan, minibus, bus) yang sebelumnya ''hanya'' Rp 9 ribu kini naik menjadi Rp 12 ribu. Artinya, terjadi kenaikan Rp 3 ribu. Tarif untuk rute Romokalisari-Tandes juga naik signifikan. Yang semula Rp 3.500 menjadi Rp 5 ribu. Lalu, Kebomas-Tandes yang sebelumnya Rp 7.000 naik menjadi Rp 10.000.
Kuasa PT MBM Harlim Christanto saat dikonfirmasi menjelaskan, sejatinya perubahan tarif yang terjadi sekarang bukan kenaikan reguler. "Sebab, harusnya tarif tol ini sudah terjadi awal tahun lalu. Tapi kami memutuskan menunggu hingga renovasi tuntas," katanya. (ris/c6/hud)
SURABAYA - Tarif tol Surabaya-Gresik resmi naik mulai Rabu mendatang (24/12). Kenaikan itu ditetapkan untuk seluruh ruas. Penyesuaian tarif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- HKN 2024, Pj Gubernur Sulsel Serahkan 2.341 SK PPPK
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi