Tarik Ulur Perpres Kendaraan Listrik di Soal Pajak

Tarik Ulur Perpres Kendaraan Listrik di Soal Pajak
Pengisian cepat mobil listrik dari Mitsubishi di SPBu Pertamina Kuningan. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo hingga saat ini belum juga meneken Peraturan Presiden (Perpes) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Padahal orang nomor satu di Indonesia ini sudah menggelar rapat mengenai hal itu.

"Tadi sinkronisasi, finalisasi dari Perpres mobil listrik. Dari hasil rapat dan diskusi seluruhnya, sudah bulat, tinggal proses lanjutan," beber Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto di Istana Negara, Rabu (7/8).

BACA JUGA: KPBB Desak Percepatan Aturan Mobil Listrik, Helloo Indonesia Masih Mati Lampu

Airlangga menjelaskan, Perpes akan mengatur tugas dari dan masing-masing Kementerian untuk pengembangan mobil listrik sekaligus fasilitas yang diberikan.

"Untuk itu ada fasilitas di mana masuk revisi dari PP 41. Revisi PP 41 itu terkait dengan perubahan sistem fiskal perpajakan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nantinya PPnBm ini akan mengacu pada basis emisi," kata Erlangga.

Dalam proses tersebut, Airlangga menyebut, pemerintah juga mengatur kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk sebuah produk kendaraan listrik. Bahan baku kendaraan berbasis listrik, wajib TKDN minimal 35 persen sampai 2023.

"Dalam Perpres juga diatur TKDN-nya sampai dengan 2023 itu kira-kira 35 persen. Dengan adanya TKDN diharapkan bisa mendorong ekspor kita ke Australia," tegasnya.

Menurut Airlangga, proses finalisasi aturan kendaraan berbasis listrik sejatinya sudah selesai dan saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Jokowi.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo hingga saat ini belum juga meneken Peraturan Presiden (Perpes) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Padahal orang nomor satu di Indonesia ini sudah meng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News