TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp 1,08 Miliar Kepada 2 Keluarga ASN di Riau
Penyerahan manfaat dilaksanakan di Graha Kepri kepada Ali, ayah kandung almarhum.
Kasus almarhumah Nurijah menjadi bukti bahwa perlindungan TASPEN tidak ditentukan oleh lamanya kepesertaan, melainkan tetap menjamin pemenuhan hak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, manfaat kedua diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Manfaat yang diterima terdiri atas santunan JKK sebesar Rp 164.016.100, manfaat JKM sebesar Rp 32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 52.034.900.
Penyerahan manfaat dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.
Selain mendapatkan manfaat tersebut, ahli waris juga menerima uang pensiun bulanan, juga anak dari peserta berkesempatan memperoleh tambahan manfaat beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang diselenggarakan oleh Taspen Life.
Program ini memberikan manfaat beasiswa secara bertahap mulai jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi.
Manfaat tersebut berlaku bagi peserta yang terdaftar sebagai peserta Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.
Taspen menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua keluarga.
- MenPAN-RB Rini Widyantini Dapat Info Peserta ASN Run 2026 2 Kali 2025, Artinya?
- Pembayaran Gaji PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Terlambat Semua, Oh Ternyata
- Penempatan ASN Berbasis Data, Enggak Asal-asalan
- Kick-Off Bulan Dana Pensiun Indonesia, Taspen-OJK Dorong Literasi Keuangan Masa Tua
- Hapelnas 2026, TASPEN: Senyum Pelanggan Cerminan Komitmen Kami
- Tunjangan PPPK Naik, Arief Wibowo: Momentum Meningkatkan Kinerja
JPNN.com




