Tawuran Pecah, RH Terjatuh, Tak Ada Ampun, Celurit Menancap Berkali-kali, Ngeri
Senin, 08 Maret 2021 – 16:03 WIB
“Terakhir pelaku dijerat pasal 358 ayat (2) KUHPudana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara,” tukasnya. (ded/radarbogor)
MF membacok tangan korban, AH menyabetkan celurit ke bagian kaki, dan DW membacok secara asal ke arah tubuh RH.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Libur Lebaran, 10 Ribu Pengunjung Padati Kebun Raya Bogor
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas ke Arah Puncak Bogor Mulai Padat
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Dua Tahanan Kabur PN Cianjur Dilumpuhkan, Dooor! Dooor! Tiga Lagi Siap-Siap Saja
- Lalu Lintas Ramai Lancar via Jalan Ini, Bisa jadi Jalur Mudik Alternatif