Tedja Widjaja dan Tim PH Bantah Tuduhan Untag Soal Penipuan

Tedja Widjaja dan Tim PH Bantah Tuduhan Untag Soal Penipuan
Tim Penasihat Hukum Tedja Widjaja saat menyampaikan Nota Keberatan/Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/10). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Tedja Widjaja dan Tim Penasihat Hukumnya menyampaikan Nota Keberatan/Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/10) kemarin. Nota keberatan tersebut disampaikan untuk menindaklanjuti agenda pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara pada Sidang Pertama yang digelar dua minggu lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UNTAG) telah melaporkan Tedja Widjaja kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 (tindak pidana Penipuan) atau dengan Pasal 372 (tindak pidana Penggelapan) dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama No. 58 Tahun 2009.

Dalam perjanjian tersebut, Tedja Widjaja selaku Direktur PT Graha Mahardikka membeli tanah seluas 32.000 meter persegi dari UNTAG dengan harga Rp 2.050.000 per meter persegi, yaitu senilai Rp 65,6 miliar (Rp 65.600.000.000).

Tedja Widjaja dituduh belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar uang sebesar Rp 15 miliar sebagai salah satu tahapan pembayaran sebagaimana diatur dalam kerja sama perjanjian. Tedja Widjaja juga dituduh menjaminkan tanah tersebut di Bank Artha Graha serta Bank ICBC sehingga UNTAG dirugikan. Hal itu yang membuat Tedja Widjaja saat ini harus duduk dikursi pesakitan sebagai Terdakwa.

Terhadap tuduhan tersebut, Tedja Widjaja secara tegas menyampaikan bahwa proses pidana ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya atas upaya Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 mendapatkan kembali tanah yang telah dijual kepadanya.

Menurut Tedja, hal-hal yang dituduhkan kepadanya sangatlah tidak beralasan dan berdasar, terutama dalam hal pelaksanaan perjanjian. Tedja Widjaja mengaku sudah sepenuhnya melaksanakan kewajibannya.

“Tuduhan itu sama sekali mengada-ada dan tidak masuk akal. Saya sudah melaksanakan seluruh kewajiban saya sebagaimana perjanjian bahkan uang yang saya bayarkan kepada Yayasan juga sudah melebihi dari apa yang seharusnya saya bayar,” tegas Tedja.

Menurut Tedja, alasan-alasan keberatan yang disampaikan dirinya dalam Nota Keberatan/Eksepsi pribadi adalah lebih menekankan pada latar belakang pribadi dirinya selaku orang yang telah berkecimpung di dunia pendidikan sejak tahun 1993. Hingga saat ini, dirinya sudah mempunyai sembilan Taman Kanak-Kanak, 3 (tiga) Sekolah Dasar, 3 (tiga) Sekolah Menengah Pertama dan 3 (tiga) Sekolah Menengah Atas dan telah berperanserta dalam proses belajar mengajar bagi kurang lebih10 ribu siswa.

Terdakwa Tedja Widjaja dan Tim Penasihat Hukumnya menyampaikan Nota Keberatan/Eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara, Kamis (25/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News