Tegakkan Kepatuhan Halal, BPJPH Pantau Penerapan JPH di Tuban
jpnn.com, TUBAN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) pada sejumlah supermarket dan jasa pendistribusian di Kota Tuban, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tugas BPJPH dalam memastikan penerapan regulasi JPH sekaligus menegakkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal dan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, EA Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh produk memenuhi ketentuan kehalalan yang berlaku.
“Kami memastikan produk yang beredar telah sesuai ketentuan, termasuk pencantuman label halal secara benar pada kemasan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pengawasan di lokasi penjualan dan distribusi merupakan langkah strategis BPJPH dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Pelaku usaha wajib menjalankan regulasi halal sesuai peraturan perundang-undangan. Ini bukan opsi, tetapi kewajiban,” tegasnya.
Chuzaemi juga menekankan pentingnya kepatuhan sebagai dasar penguatan ekosistem halal nasional.
“Kepatuhan pelaku usaha adalah elemen fundamental dalam menjaga integritas ekosistem halal. BPJPH akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan standar ini terpenuhi,” katanya.
BPJPH lakukan pengawasan JPH di Tuban untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha pada regulasi halal.
- BPJPH Awali 2026 dengan Tujuh Kolaborasi Strategis Penguatan Ekosistem Halal
- 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026, Begini Kriterianya
- 2026, Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal
- Kolaborasi BPJPH dan Kedubes Denmark Dorong Penguatan Rantai Pasok Halal
- Kunjungi Pabrik AQUA, Pengelola Masjid Istiqlal Puji Mutu & Jaminan Halal Produk
- Indonesia-Turki Perkuat Standar dan Skema Sertifikasi Halal
JPNN.com




