Tegang Penangkapan Maling Motor di Tanjung Priok

Tegang Penangkapan Maling Motor di Tanjung Priok
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang saat itu tengah melakukan pengamanan (strong point) secara tertutup di sekitar lokasi turut membantu mengejar pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Jalan Swasembada. Karena masa warga cukup banyak, kami mengevakuasi pelaku ke Mako Polsek Tanjung Priok untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Sementara, lanjutnya, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai joki berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

"Peran JT sebagai eksekutor yang membuka dan merusak kunci motor. Sementara pelaku yang kabur berperan sebagai joki," katanya.

Ia menyebut tersanga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana sejenis di Tanjung Priok lainnya dengan mencocokkan rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV).

"Masih kami kembangkan. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan," katanya. (antara/jpnn)


Komplotan maling motor di Tanjung Priok, Jakarta Utara, kepergok warga ketika beraksi. Untungnya ada polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News