Tegas! Anak Buah Bu Risma Cabut Izin Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Tegas! Anak Buah Bu Risma Cabut Izin Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya
Petugas gabungan saat melakukan operasi protokol kesehatan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Jatim, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dicabut izinnya karena melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan bahwa Perwali 33 Tahun 2020 ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam, seperti diskotik, karaoke, panti pijat, bar, dan spa.

"Makanya, tim Satgas COVID-19 yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini," katanya, Senin (28/9).

Sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam itu.

Saat pengawasan kedua, lanjut dia, ternyata masih nekat membuka kembali sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.

Setelah pihaknya melakukan pengawasan lagi, ternyata masih beroperasi. Atas rekomendasi dari tim pengawasan, termasuk dari TNI/Polri, dicabut izinnya.

Selanjutnya, Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. "Karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dahulu," kata Febri.

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya.

Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya dicabut izinnya karena melanggar Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News