Tegas, Ini Upaya Bea Cukai Banyuwangi Beri Efek Jera ke Pelaku Pelanggaran Kepabeanan
jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan 511.312 batang rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 12.455 liter pada Kamis (15/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menyebut total nilai rokok dan MMEA atau miras yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.715.759.992.
Dia menyampaikan rokok dan MMEA atau miras yang dimusnahkan tersebut berupakan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengelolaan barang hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan instansi Kemenkeu Satu yang lain sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
“Proses pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan dan dilarutkan pada bak berisi pasir,” kata Latif.
Selain memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, lanjut Latif menjelaskan, pemusnahan juga bertujuan mengamankan penerimaan negara dengan mencegah beredarnya BKC ilegal yang dapat menghambat pembangunan nasional dan merugikan masyarakat dan industri dalam negeri.
Latif juga mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Banyuwangi melaksanakan pemusnahan BKC ilegal untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan
- Bea Cukai Kendari Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Semester I 2026, Ini Kiprahnya
- Ini Upaya Bea Cukai Tual Dukung Kelancaran Yacht Rally Sail to Indonesia 2026
- Vonis Bebas Terbit Rencana, Ini Total Harta 3 Hakim PN Stabat
- Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan
- Hadiri Pemusnahan Barbuk di Maros, Bea Cukai: Sinergi APH Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Bea Cukai Semarang Bongkar Beragam Modus Peredaran BKC Ilegal, Nilai Barbuk Rp 21 Miliar
JPNN.com




