Tegas! Kapolda Sebut KNPB Tak Punya Dasar Hukum

Tegas! Kapolda Sebut KNPB Tak Punya Dasar Hukum
Paulus Waterpauw. Foto: Radar Timika

jpnn.com - TIMIKA - Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw kembali menegaskan bahwa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tidak memiliki dasar dan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, apabila ada kegiatan yang dilaksanakan oleh KNPB, maka aparat keamanan dalam hal ini pihak kepolisian sebagai penanggung jawab kamtibmas, berhak untuk membatasi. 

“Prinsipnya KNPB di segala wilayah ini kan dia tidak memiliki dasar kekuatan hukum sebagai lembaga kemasyarakatan, karena dia sendiri tidak memiliki tujuan yang sebagai mana diatur dalam rambu-rambu aturan hukum positif. Sehingga segala hal yang menjadi pikiran dan aspirasinya pasti ditolak dan dibatasi,” kata Kapolda Papua seperti dikutip dari Radar Timika.

Dia mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, akan tetapi penyampaian hak itu harus dibarengi dengan kewajiban sebagai seorang warga negara. 

“Maklumat Kapolda itu kan sudah jelas, terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum yang sudah kami keluarkan pada tanggal 1 Juli itu, kepentingannya yaitu mengatur hak seseorang untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Jadi siapa saja boleh, asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam hukum positif. Akan tetapi hak itu juga dibatasi dengan kewajiban, di antaranya harus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia,” paparnya. (tns/adk/jpnn)


TIMIKA - Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw kembali menegaskan bahwa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tidak memiliki dasar dan kekuatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News