Tegas! Unpad Menonaktifkan Profesor Terduga 'Cabul'

Tegas! Unpad Menonaktifkan Profesor Terduga 'Cabul'
Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto: Unpad

Penanganan dimulai dengan pembentukan tim investigasi untuk melakukan penelusuran secara objektif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad.

Dalam hal ini Unpad berkomitmen, apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran berupa tindakan kekerasan seksual, Universitas Padjadjaran akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban," ujar Prof Arief. 

"Hal itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan," imbuhnya.

Di luar kasus tersebut, Unpad menekankan bahwa penanganan tindakan kekerasan seksual perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian.

"Unpad akan selalu memperhatikan prosedur pembuktian dengan seksama melalui perangkat yang ada agar tidak menimbulkan keputusan yang keliru, walaupun titik keberpihakan Unpad adalah kepada korban," tambahnya.

Selanjutnya, melalui tindakan cepat dalam memproses perkara, Unpad memastikan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan tidak hanya dilakukan untuk kasus-kasus tertentu saja. Namun, segala tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan.

Hal ini dilakukan secara menyeluruh dengan semangat untuk menciptakan ruang aman bagi warga Unpad di lingkungan kampusnya.

Guru besar Unpad diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap mahasiswi exchange. Begini langkah kampus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News