Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkulu Gencar Gelar Operasi Bersama
jpnn.com, BENGKULU - Bea Cukai Bengkulu bersama instansi terkait terus melaksanakan operasi guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
"Kami terus melakukan meningkatkan operasi gempur rokok ilegal dan kami juga bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu Koen Rachmanto dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Menurut Koen, dengan meningkatnya operasi gempur rokok tersebut sehingga jumlah rokok ilegal yang disita oleh pihaknya selama 2025 cukup banyak.
Untuk itu, kata dia, Bea Cukai Bengkulu terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap rokok ilegal yang ditemukan di wilayahnya.
"Kami juga meminta jika masyarakat menemukan adanya rokok ilegal yang beredar dapat menginformasikan ke Bea Cukai Bengkulu untuk ditindaklanjuti," pesannya.
Koen menerangkan kegiatan operasi tidak hanya dilakukan Bea Cukai Bengkulu, tetapi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan TNI, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Di sisi lain, dia mengatakan jika banyaknya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Bengkulu disebabkan karena adanya kenaikan pita cukai.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan intensitas operasi, meskipun dalam kondisi libur panjang dan hal tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal.
Ini upaya Bea Cukai Bengkulu menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya, gandeng instansi terkait
- Perdagangan RI-Australia Makin Cepat dan Aman dengan Pemberlakuan MRA AEO Mulai 2026
- Patroli Malam di Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyelundupan 231.130 Ekor Benih Bening Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dalam Karung Kompos, Nilainya Fantastis!
- Bantu Warga Terdampak Banjir di Pekalongan, Bea Cukai Tegal Salurkan Bantuan Sembako
- PNS Sontoloyo, Terima Suap dan Gratifikasi Rp 40,5 M demi Loloskan Barang Ilegal
JPNN.com




