Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Izin APHT di Kebumen
jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan persetujuan penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) ke pada Koperasi Produsen Sata Artha Abadi di Kabupaten Kebumen pada Senin (25/08).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung industri kecil hasil tembakau dan menekan peredaran rokok ilegal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Imik Eko Putro menegaskan APHT adalah solusi nyata untuk membantu para pelaku IKHT.
"Dukungan terhadap industri kecil adalah hal yang harus kami lakukan bersama. Kami siap memberikan fasilitasi agar mereka dapat berkembang," ujar Imik.
Dia menjelaskan APHT adalah sentra produksi terpadu yang dirancang khusus untuk pabrik rokok skala kecil.
Fasilitas itu memungkinkan pabrik-pabrik kecil berbagi sumber daya, sehingga operasional menjadi lebih efisien dan terawasi.
Imik juga memaparkan berbagai kemudahan yang didapat oleh APHT.
Salah satunya adalah pengecualian dari aturan luas lokasi dan bangunan pabrik, yang sering menjadi kendala bagi industri kecil.
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memberikan persetujuan penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) ke pada Koperasi Produsen Sata Artha Abadi.
- Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu-Sabu Cair dari Kapal Berbendera Tanzania
- Penyelundupan Emas Marak, Bea Cukai Kembali Sita Emas Senilai Puluhan Miliar Rupiah
- Bea Cukai Genjot Investasi dan Ekspor PT Kimia Jiuding Indonesia Lewat Fasilitas Ini
- Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Ini Kronologinya
- Eks Direktur Bea Cukai Disidang Perdana Kasus Rekayasa Ekspor CPO
- Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com




