Teken Kontrak Kerja PPPK Sekali Saja & Mendapat Dana Pensiun agar Tak Miris Lagi
jpnn.com - JAKARTA – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan.
Sejumlah tuntutan sudah disampaikan, antara lain:
1. Kontrak kerja sekali saja dan berlaku hingga usia pensiun.
2. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan masa kerja sewaktu masih berstatus honorer.
3. Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan dana pensiun sesuai masa kerja. Sekali lagi, masa kerja sebagai honorer harus diperhitungkan.
Ketua DPD Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah berharap keinginan para PPPK itu dikabulkan Presiden Prabowo Subianto.
Jika tuntutan dikabulkan, maka itu menjadi kado indah bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Kado indah di HUT ke-80 RI dan menjelang hari HUT PGRI adalah PPPK mendapat dana pensiun sesuai masa kerja honorer," kata Nurul Hamidah kepada JPNN.com, Senin (28/7).
Masalah kontrak kerja PPPK dan hal yang berkaitan dengan dana pensiun hingga saat masih menjadi sorotan.
- DPLK bank bjb Gelar Bulan Dana Pensiun 2026 Guna Mendorong Kesiapan Finansial Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Batalkan Demo 7 September, Data PPPK Sudah di Tangan Dasco dan Mensesneg, Sindiran Terbuka Muncul
- Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK dan PPP Paruh Waktu dengan Pak Dasco Berbuah Manis
- Pembayaran Gaji PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Terlambat Semua, Oh Ternyata
- Ada Isu terkait Gaji PNS dan PPPK, Menkeu: Kalau Pemdanya yang Mengatur ya Saya Enggak Tahu
- Pria Mengaku PPPK Membawa Kabur Mahasiswi asal Tasikmalaya, Begini Ceritanya
JPNN.com




