Teken Kontrak Kerja PPPK Sekali Saja & Mendapat Dana Pensiun agar Tak Miris Lagi

Teken Kontrak Kerja PPPK Sekali Saja & Mendapat Dana Pensiun agar Tak Miris Lagi
ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Nurul mengatakan, pengurus forum sangat berharap semua usulan FHNK2I PGHRI direalisasikan pemerintah.

Setelah rekrutmen ASN PPPK bagi seluruh honorer terealisasi dan kontrak kerja sampai pensiun sudah diwujudkan beberapa daerah, selanjutnya dana pensiun yang harus diperjuangkan.

"Menurut kami, syarat masa kerja ASN 16 tahun untuk mendapatkan dana pensiun sangat menyedihkan bila masa kerja honorer tidak diperhitungkan," kata Nurul.

Nurul mengungkapkan, honorer yang diangkat ASN PPPK rata-rata mendekati usia 50 tahun.

Jika dana pensiun PPPK tidak direalisasikan, jelas hal itu sangat mengecewakan.

Ditekankan bahwa para honorer berjuang agar diangkat menjadi ASN, tidak lain agar bisa mendapatkan kesejahteraan sampai di masa tua nanti.

"Kami yakin misi utama Bapak Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat termasuk kami para insan pendidik."

Lebih lanjut dikatakan, banyak perubahan kebijakan yang meringankan guru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Masalah kontrak kerja PPPK dan hal yang berkaitan dengan dana pensiun hingga saat masih menjadi sorotan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News