Teken Kontrak Kerja PPPK Sekali Saja & Mendapat Dana Pensiun agar Tak Miris Lagi

Teken Kontrak Kerja PPPK Sekali Saja & Mendapat Dana Pensiun agar Tak Miris Lagi
ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Nurul berharap kebijakan yang menggembirakan bagi ASN PPPK berupa dana pensiun bisa segeral direalisasikan dengan memperhitungkan masa kerja sejak honorer.

"Bukan hanya dana pensiun, untuk penggajian juga sebaiknya memperhitungkan masa kerja honorer. Jadi, tidak disamaratakan semuanya golongan 9," ucapnya.

Jika tuntutan para PPPK itu dikabulkan Presiden Prabowo, kata Nurul, maka ini menjadi sejarah baik bagi pemerintah era saat ini.

Dia juga berharap DPR RI, Kemenkeu, KemenPAN-RB, Kemendikdasmen, dan BKN membantu mewujudkan permohonan PPPK.

Saat ini banyak PPPK yang telah pensiun, bahkan meninggal dunia setelah menikmati 1 sampai 2 tahun menjadi ASN.

Ironisnya, mereka tidak mendapatkan dana pensiun atau apa pun. "Sungguh kasihan dan miris rasanya.”

“Kalau pemerintah memperhatikan kesejahteraan ASN PPPK, semuanya pasti bekerja dengan tenang dan tidak menuntut macam-macam lagi," kata Nurul Hamidah. (esy/jpnn)


Masalah kontrak kerja PPPK dan hal yang berkaitan dengan dana pensiun hingga saat masih menjadi sorotan.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News