Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda

Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda
Usai sidang: Mantan Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda alias malinda Dee dalam kawalan petugas usai menjalani sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah Citibank di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/11). Foto: ZULHAKIM/JPNN
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee, Rabu (16/11). Dalam sidang ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yakni Dwi Herawati-mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta.

Dalam sidang itu, Dwi menjabarkan sejumlah keterangan yang menyebutkan bagaimana Malinda melakukan aktivitasnya selaku Senior Relationship Manager di bank asing tersebut. Termasuk diantaranya membantu melakukan aktifitas transfer para nasabah prioritas.

Dalam proses tersebut  Dwi mengaku kerap dimintai menandatangani  formulir transfer kosong milik nasabah oleh Malinda. Meski melanggar aturan Citibank, hal tersebut dituruti mengingat lazim dilakukan Malinda. Tidak hanya itu, Dwi mengaku kerap diberikan bonus berupa uang oleh Malinda. ‘’Saya pernah diberi vocher Rp 1 juta,’’ ujar Dwi di hadapan majelis.

Namun demikian Dwi, tak menyebut jika bonus yang sering diberikan Malinda kepadanya itu adalah imbalan atas tandatangan yang diberikan Dwi dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan Malinda.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News