Teller Citibank Akui Kecipratan Duit Malinda
Rabu, 16 November 2011 – 19:52 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee, Rabu (16/11). Dalam sidang ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yakni Dwi Herawati-mantan teller Citibank Landmark Kuningan, Jakarta.
Dalam sidang itu, Dwi menjabarkan sejumlah keterangan yang menyebutkan bagaimana Malinda melakukan aktivitasnya selaku Senior Relationship Manager di bank asing tersebut. Termasuk diantaranya membantu melakukan aktifitas transfer para nasabah prioritas.
Dalam proses tersebut Dwi mengaku kerap dimintai menandatangani formulir transfer kosong milik nasabah oleh Malinda. Meski melanggar aturan Citibank, hal tersebut dituruti mengingat lazim dilakukan Malinda. Tidak hanya itu, Dwi mengaku kerap diberikan bonus berupa uang oleh Malinda. ‘’Saya pernah diberi vocher Rp 1 juta,’’ ujar Dwi di hadapan majelis.
Namun demikian Dwi, tak menyebut jika bonus yang sering diberikan Malinda kepadanya itu adalah imbalan atas tandatangan yang diberikan Dwi dalam transaksi mencurigakan yang dilakukan Malinda.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penggelapan dana nasabah dengan terdakwa Inong Malinda
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat