Telusuri DPT Ganda, KPU Minta Data Penduduk Terbaru

Telusuri DPT Ganda, KPU Minta Data Penduduk Terbaru
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya telah berkirim surat ke Kemendagri, meminta agar lembaga yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut bersedia menyerahkan data penduduk terbaru.

Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses penyisiran terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang disebut masih banyak yang ganda.

"Hari ini kami menyampaikan ke Mendagri permohonan untuk diberikan data kependudukan hasil konsolidasi enam bulan terakhir," ujar Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (19/9).

Menurut Viryan, permintaan data kependudukan terbaru dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Disebutkan, pemerintah harus memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan kepada KPU, sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih.

"DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan) dari Kemendagri yang diserahkan ke KPU pada 15 Desember lalu, bersumber dari data kependudukan semester 1 tahun 2017. Sementara sekarang sudah ada data kependudukan semester 1 tahun 2018," katanya.

Viryan menambahkan, ada tiga hal yang ingin diketahui oleh KPU dari data kependudukan Kemendagri. Pertama, informasi lengkap jumlah dan nama nama penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik.

Kedua, data yang belum memiliki KTP elektronik, namun sudah merekam. Ketiga, jumlah penduduk yang belum merekam e-KTP.

KPU meminta data penduduk terbaru ke kemendagri untuk mempercepat proses penyisiran DPT ganda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News