Temuan BPK Rp 1,8 Miliar Ini Akhirnya Dilaporkan ke Kejaksaan

Temuan BPK Rp 1,8 Miliar Ini Akhirnya Dilaporkan ke Kejaksaan
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya menyerahkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015 lalu ke Kejaksaan Negeri Lampung. 

“Tidak tidak ingin mengambil resiko. Sebab itu kita serahkan saja ke kejaksaan. Temuan itu berupa kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar yang diduga dilakukan enam kontraktor atau perusahaan pekerjaan fisik jalan di Dinas Pekerjaan Umum,” ujar Asisten III Pemprov Edyarsyah, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (10/10).

Edyarsyah mengatakan pihaknya akan menyerahkan temuan itu ke aparat karena sudah sesuai aturan. Pihaknya tidak ingin setiap tahun menjadi temuan BPK RI. Dimana dalam temuan awal itu kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Tetapi sudah dikembalikan Rp 3,8 miliar. Masih tersisa Rp 1,8 miliar lagi belum ada tindak lanjutnya.

‘’Batas waktu kan hanya 60 hari sejak hasil audit itu diserahkan. Kini diserahkan ke Inspekorat untuk menyerahkan ke penegak hukum agar mengusutnya. Namun keenam kontraktor atau perusahaan itu juga sudah diserahkan ke inspektorat,’’ papar Edyarsyah.

Lanjut Edyarsyah, selama ini Pemerintah Provinsi melalui Dinas PU sudah berusaha menindaklanjuti temuan itu. Mulai dari melayangkan surat kepada perusahaan atau kontraktor meminta agar mengembalikan kerugian negara. Tetapi hasilnya belum ada titik terangnya. 

‘’Kita tidak ingin temuan itu menjadi penghambat Pemprov dalam pengelolaan keuangan nanti tidak bisa menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Kita serahkan ke aparat untuk mengusut dan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku,’’ jelasnya.

Dikatakan Edyarsyah, untuk temuan lainnya seperti kelebihan pembayaran honor kegiatan itu sudah ditindaklanjuti. Sehingga seluruh PNS yang berkewajiban mengembalikan itu sudah menyatakan siap dan sudah mengangsur. Pengembaliannya tidak melalui pemotongan gaji, tetapi uang peribadi setiap PNS yang mereka serahkan ke kas daerah.

‘’Sekarang untuk temuan lainnya sudah selesai. Memang untuk masa waktu pelunasan pengembalian kelebihan honorer tidak ada batasnya. Tapi seluruh PNS yang wajib mengembalikan itu sudah ada surat pernyataanya,’’ jelasnya.

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu akhirnya menyerahkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015 lalu ke Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News