Temuan BPK soal Perjalanan Dinas ASN dan Biaya Menginap di Hotel, Alamak!
jpnn.com - PALU – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah 2025 menemukan ada masalah pembayaran perjalanan dinas ASN dan biaya penginapan.
Pemprov Sulteng masih menagih pengembalian Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas ASN berdasarkan temuan BPK.
Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas mengatakan pemerintah daerah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kerugian yang diakibatkan dari tindakan seorang ASN dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah," katanya di Palu, Selasa (25/8).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar.
Temuan ketidakpatuhan tersebut terdapat pada 36 organisasi perangkat daerah (OPD).
Kelebihan pembayaran antara lain berasal dari biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta.
Kondisi tersebut terjadi karena pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi komponen biaya perjalanan dibayarkan seluruhnya.
Hasil audit BPK menunjukkan ada masalah pembayaran perjalanan dinas ASN dan biaya penginapan.
- Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN-16 Pegawai Dapat Sanksi Buntut Fasilitas Sultan
- 4 Orang PPPK Paruh Waktu Dipecat Akibat Ulahnya Sendiri, Bakal Ada Lagi
- Jumlah PPPK Lebih Banyak dari PNS, Dilakukan Pemetaan Kompetensi
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, tetapi Tidak Semuanya
- Ratu Dewa Minta Pembayaran TPP ASN Dipercepat
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pusat Mulai 2027, BKN Siapkan Pengembangan Karier ASN
JPNN.com




