Tenaga Teknis Administrasi Berpeluang Ikut Seleksi PPPK 2022, Bu Titi Ajukan 2 Permintaan
jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan enam kebijakan khusus bagi honorer K2 dalam seleksi PPPK 2022.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi salah satunya ijazah dan sertifikat keahlian.
Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan sangat bersyukur karena menPAN-RB akhirnya mau memberikan kebijakan khusus bagi honorer K2.
Minimal sudah ada peluang untuk dibuka formasi bagi tenaga teknis administrasi.
Dia berharap kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan dan tidak sekadar janji.
"Semoga ada kelanjutan pembahasan agar seluruh honorer K2 diakomodir tanpa batasan instansi dan kualifikasi," katanya kepada JPNN.com, Rabu (22/9).
Dia pun meminta honorer K2 untuk mengawal kebijakan tersebut.
Salah satunya melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah agar mengusulkan formasi PPPK 2022 untuk tenaga teknis administrasi.
Titi Purwaningsih mengajukan dua permohonan kepada MenPAN-RB agar seluruh honorer K2 tenaga teknis administrasi bisa diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- MenPAN-RB: Juli, Pejabat dan ASN Sudah Pindah ke IKN
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Permintaan Pimpinan Honorer & PPPK kepada Pemerintah, Semuanya Penting