Tenang, Ganti Alamat di STNK Bagi Warga Jakarta Terdampak Gratis

Tenang, Ganti Alamat di STNK Bagi Warga Jakarta Terdampak Gratis
Ilustrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyebutkan perubahan STNK untuk warga yang tempat tinggalnya terdampak perubahan nama jalan di Jakarta tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal itu disampaikan Firman seusai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kepala Kantor Wilayan BPN DKI Dwi Budi Martono, dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono pada Senin (27/6) kemarin.

"Kami dari pihak kepolisian tidak mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti (alamat) tempat tinggalnya berganti, terus ganti STNK, bayar lagi, tidak," kata Firman.

"Jangan sampai dikatakan kami menambah beban biaya masyarakat."

Bagi warga yang ingin mengubah alamat dalam STNK tak perlu mengeluarkan biaya selama masa dokumen masih berlaku.

Namun, jika STNK warga tersebut telah habis masa berlakunya, perubahan STNK dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Artinya, warga tetap harus memperpanjang STNK seperti biasa.

Dia menjelaskan seperti dokumen kependudukan lainnya, alamat lama yang tertera dalam dokumen kendaraan juga masih berlaku hingga masyarakat melakukan perubahan dokumen imbas pergantian nama jalan tersebut.

Firman menyebutkan perubahan STNK untuk warga yang tempat tinggalnya terdampak perubahan nama jalan di Jakarta tidak dipungut biaya alias gratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News