Tenang, Petani yang Belum Punya Kartu Tani Tetap Bisa Beli Pupuk Bersubsidi Selama Masa Transisi

Tenang, Petani yang Belum Punya Kartu Tani Tetap Bisa Beli Pupuk Bersubsidi Selama Masa Transisi
Penggunaan kartu tani. Foto: Humas Kementan

"Pupuk Indonesia Group juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Bank penanggung jawab setempat apabila terdapat petani yang belum memiliki kartu tani padahal telah terdaftar dalam sistem e-RDKK," ujarnya.

Sesuai rekomendasi DPR RI pada Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian pada 27 Januari 2020 lalu, implementasi kartu tani agar dapat dilaksanakan secara efektif di empat wilayah prioritas yakni Jawa, Madura, Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Pada masa transisi implementasi, keempat wilayah tersebut ditargetkan dapat efektif menerapkan kartu tani dalam menebus pupuk bersubsidi pada 20 September (25 September khusus wilayah Jatim) mendatang.

Pupuk Indonesia berharap dengan penerapan Kartu Tani maka penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih disiplin dan akuntabel.

Saat ini, guna mendukung percepatan implementasi Kartu Tani, Pupuk Indonesia juga telah menugaskan produsen untuk menyalurkan pupuk bersubsidi melalui Kartu Tani pada wilayah-wilayah yang memang sudah mengimplementasikan Kartu tersebut secara efektif, meliputi 7 Propinsi, 30 Kabupaten/Kota dan 178 Kecamatan.

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) untuk memberikan data Kios Pupuk secara lengkap sebagai database yang dibutuhkan dalam penerapan Kartu Tani.

Sebagai informasi, penebusan pupuk bersubsidi secara tertutup melalui kartu tani merupakan tindaklanjut atas surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Antara/jpnn)

Ditargetkan pada 2021 seluruh petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK sudah bisa memanfaatkan kartu tani ketika menebus pupuk bersubsidi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News