Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK

Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai menjadi peluang percepatan pengangkatan guru honorer jadi PNS atau PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dapat dimaknai sebagai peluang mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN.

"Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," kata Fikri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5).

Dia meminta para guru non-ASN agar tetap tenang dan tidak panik dalam menyikapi aturan baru tersebut.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memberi peluang percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News