Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK

Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai menjadi peluang percepatan pengangkatan guru honorer jadi PNS atau PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Fikri mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan langkah nyata dan skema penyelesaian yang terukur bagi guru honorer menyusul terbitnya surat edaran itu.

Dia menekankan kebijakan tersebut harus menjadi momentum percepatan status kepegawaian guru, bukan sekadar urusan administratif yang memicu ketidakpastian baru.

Meskipun SE tersebut memberikan sinyal positif, kata dia, efektivitasnya bergantung pada solusi keberlanjutan di lapangan mengingat banyak sekolah negeri yang saat ini masih bergantung pada tenaga non-ASN demi menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

"Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan," ujar Fikri.

Dia menjelaskan persoalan guru honorer merupakan isu lama yang belum tuntas sepenuhnya sejak 2005.

Ia kemudian menyoroti adanya potensi kekurangan guru dalam jumlah besar hingga awal 2027, terutama di daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX dan berbagai wilayah lain di Indonesia.

Untuk itu Fikri mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PANRB, BKN, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk menyinkronkan kebutuhan formasi dan dukungan anggaran.

"Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik, tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru," kata dia. (antara/sam/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memberi peluang percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News