Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak

jpnn.com, TABALONG - Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.
Warga Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut, Senin (23/11).
“Penangkapan pada Jumat (20/11) sore,” katanya.
Penangkapan bermula karena adanya informasi tentang seseorang yang membawa sabu-sabu dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Ampah mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Kelua Ipda H Tri Susilo yang mendengar info itu segera menugaskan petugas untuk mengintai.
Baca Juga:
Sesampainya di jalan raya Desa Pasar Panas munculah pelaku sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan.
NR yang laju melintas dengan sepeda motor pun dikejar dan disergap. Seketika diperiksa, ternyata informasi itu benar, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu.
BERITA TERKAIT
- Dua Orang Ini Tak Berkutik Saat Tepergok Personel TNI di Jalur Tikus
- Ya Ampun, Pemuda Sontoloyo Ini Borong 100 Ribu Pil Trex tanpa Resep Dokter
- Anak Gadisnya jadi Korban Perbuatan Terlarang, Perwira TNI Pasti Marah Banget
- Rencana Khusus dari Menteri Tjahjo untuk ASN setelah Pemerintah Larang FPI
- Jangan Coba-coba Masuk FPI, ASN Bisa Dipecat
- ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Siap-siap Dijatuhi Hukuman Berat