Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak

Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
NR, 22, ditangkap petugas dari Polsek Kelua di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong. Foto: prokal

jpnn.com, TABALONG - Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.

Warga Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur itu diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersebut, Senin (23/11).

“Penangkapan pada Jumat (20/11) sore,” katanya.

Penangkapan bermula karena adanya informasi tentang seseorang yang membawa sabu-sabu dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara menuju Ampah mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Kelua Ipda H Tri Susilo yang mendengar info itu segera menugaskan petugas untuk mengintai.

Sesampainya di jalan raya Desa Pasar Panas munculah pelaku sebagaimana ciri-ciri yang diinformasikan.

NR yang laju melintas dengan sepeda motor pun dikejar dan disergap. Seketika diperiksa, ternyata informasi itu benar, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News