Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak

Tepergok Berbuat Terlarang, Mbak NR Tak Bisa Mengelak
NR, 22, ditangkap petugas dari Polsek Kelua di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong. Foto: prokal

“Diintrogasi, NR mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari temannya di Pasar Panas ,” terangnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan

Selanjutnya barang bukti dan NR di bawa ke Polsek Kelua guna proses lebih lanjut. (ibn/ran/ema/prokal)

 

Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News