Tepis Tuduhan Mengintervensi KPK, Fadli Zon Beri Klarifikasi

Tepis Tuduhan Mengintervensi KPK, Fadli Zon Beri Klarifikasi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa tak ada hal janggal dalam suratnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Sebagai legislator, Fadli yang menerima pengaduan sekadar meneruskan aspirasi pengadu ke KPK.

“Surat itu adalah surat biasa, sekadar meneruskan pengaduan atau aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait. Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK,” ujar Fadli melalui layanan pesan singkat, Rabu (13/9) malam.

Hanya saja, pihak yang mengadu bukan orang sembarangan. Sebab, aspirasi yang masuk ke Fadli itu dari Ketua DPR Setya Novanto.

“Karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam,” sambungnya.

Fadli menambahkan, isi suratnya ke KPK juga bukan untuk mengintervensi lembaga antirasuah itu. Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan, meneruskan aspirasi masyarakat sudah menjadi rutinitas dalam pekerjaannya sebagai wakil rakyat.

“Meneruskan surat adalah salah satu pekerjaan rutin dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat. Kegiatan meneruskan aspirasi semacam itu merupakan hal biasa,” sambingnya.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan kronologis keluarnya surat ke KPK. Wakil ketua DPR yang membidangi koordinasi politik dan keamanan (korpolkam) itu menerima pengaduan tertulis dari Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Surat dari Novanto yang berisi permintaan agar KPK menunda pemeriksaan karena sedang ada proses praperadilan itu masuk ke Fadli pada 7 September. “Karena bidang saya membawahi hukum, itu juga sebabnya kenapa pengaduan Saudara Setya Novanto itu masuknya ke meja saya, bukan ke meja pimpinan dewan yang lain,” katanya.

Fadli Zon menyatakan suratnya ke KPK berisi hal biasa dan bukan bersifat rahasia. Sebagai legislator, Fadli hanya meneruskan aspirasi yang masuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News