Terancam Bebas, Jaksa Perpanjang Tahan Malinda

JPU Tolak Eksepsi Andhika Gumilang

Terancam Bebas, Jaksa Perpanjang Tahan Malinda
Terancam Bebas, Jaksa Perpanjang Tahan Malinda
]JAKARTA - Masa tinggal Malinda Dee di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu tampaknya masih lama. Karena tak kunjung merampungkan dakwaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan tersangka penggelapan dana nasabah dan money laundering itu 30 hari.

 

"Surat dakwaan belum rampung. Jumat (30/9) kemarin baru diekspose. Karena itu, masa penahanan tersangka kami perpanjang selama 30 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad di gedung DPR, Senin (3/10).

 

Seperti diketahui, Malinda dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sejak 14 September. Kejari memiliki waktu maksimal 20 hari untuk merampungkan dakwaan. Jika belum rampung, Malinda terancam bebas demi hukum karena masa tahanan akan habis hari ini (4/10). "Sudah diperpanjang masa tahanan, tidak ada masalah," kata Noor.

 

Di bagian lain, sidang kasus pencucian uang dan pemalsuan identitas dengan terdakwa Andhika Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. JPU dengan tegas menolak eksepsi Andhika. Mereka menegaskan bahwa suami siri Malinda itu jelas-jelas secara sadar telah menerima uang dan kendaraan hasil kejahatan pencucian uang.

]JAKARTA - Masa tinggal Malinda Dee di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu tampaknya masih lama. Karena tak kunjung merampungkan dakwaan, Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News