Terapis Spa Terdakwa Pencurian Rp 1,2 M Janji Jual BMW untuk Kembalikan Uang Korban
jpnn.com - Korban dugaan pencurian uang senilai Rp 1,2 miliar, Tonny Soegiono, mengaku sempat memberi kesempatan kepada terdakwa Nur Hasannah Prasetya untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang diduga diambil dari rekening miliknya.
Hal itu terungkap saat Tonny memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6).
Di hadapan majelis hakim, Tonny menjelaskan bahwa dirinya baru menyadari uang dalam rekening Bank BCA miliknya berkurang drastis setelah memeriksa saldo dan mutasi rekening.
"Saya cek uangnya tinggal sedikit. Setelah saya lihat mutasi rekening, ada transaksi keluar dengan total sekitar Rp 1,2 miliar dalam kurun waktu dua bulan," ujarnya.
Tonny kemudian menelusuri transaksi tersebut dan mendapati aliran dana yang mengarah kepada terdakwa Nur Hasannah, yang dikenalnya sebagai terapis spa.
Mengetahui hal itu, Tonny mengaku tidak langsung melaporkan ke polisi. Dia terlebih dahulu menghubungi terdakwa untuk meminta penjelasan.
“Saya hubungi dia supaya datang. Saya tanya, ini bagaimana uang saya bisa diambil,” kata Tonny.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengakui telah mengambil uang miliknya karena alasan terdesak kebutuhan ekonomi.
Korban kasus dugaan pencurian Rp1,2 miliar mengaku sempat memberi kesempatan terdakwa mengembalikan uang. Janji jual BMW berujung laporan tetap lanjut
- Respons Cepat PGN-Pemkot Surabaya Tangani Kebocoran Pipa Gas di Sambikerep
- Polsek Lais Bekuk 2 Pencuri Komponen Bulldozer Senilai Rp30 Juta
- Pencuri Becak di SU II Palembang Dibekuk Polisi di Rumahnya
- Jadi Pegawai Negeri Sipil Tak Membuat Pria Bersyukur, Korbannya Mahasiswa
- Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi Terekam CCTV, Viral
- Bareskrim Bongkar Jaringan Pencurian Perangkat BTS XLSmart, Rugi Rp5 Miliar
JPNN.com




