Teras: Segera Selesaikan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Teras: Segera Selesaikan Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat
Senator atau Anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah Teras Narang. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang mendorong Presiden Jokowi bersama pimpinan partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

“Kami harapkan Presiden Jokowi maupun pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di parlemen memberi atensi lebih pada RUU MHA yang sangat mendesak ini,” kata Teras Narang dalam keterangan persnya pada Minggu (20/6).

Teras menilai RUU MHA sebenarnya sudah dimuai pembahasan sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun tak kunjung selesai.

“Ini ada indikasi tidak seriusnya negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” kata Teras yang juga Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Periode 2005-2015 ini.

Padahal, menurut Teras, dalam sistem sosial dan bangunan kehidupan masyarakat hukum adat itu, Pancasila hidup dan kearifannya digali oleh Presiden Soekarno untuk dijadikan sebagai dasar negara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum negara.

“Jangan sampai kita menyebut diri Pancasila tetapi melupakan ruang sosial yang melahirkan dasar negara kita. Ini dosa kebangsaan bila mengabaikan Masyarakat Hukum Adat,” tegas Senator Teras Narang.

Oleh karena itu, Teras menekankan pentingnya payung hukum untuk menindaklanjuti amanat konstitusi yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat.

Teras menyebutkan, tidak tuntasnya RUU Masyarakat Hukum Adat ini menimbulkan tumpukan masalah atas pendekatan hukum sektoral yang selama ini dinilai merepotkan dan merugikan.

Teras menilai RUU Masyarakat Hukum Adat sebenarnya sudah dimulai pembahasan sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, namun tak kunjung selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News