Terbit SE Mendikdasmen soal Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Poin Pentingnya
jpnn.com, JAKARTA - Terbit Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) soal pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
SE Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Mendikdasmen, Selasa (14/7).
Melalui SE Mendikdasmen tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.
Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Terbit SE Mendikdasmen soal Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, apa saja poin-poin pentingnya?
- Presiden Prabowo Pastikan Sektor Pendidikan Tetap Prioritas Utama di RAPBN 2027
- Soroti Status Lembaga Pendidikan HighScope Indonesia, Orang Tua Murid Ajukan Gugatan Bernilai Rp 100
- Akhir Agustus 2026, 100 Unit Sekolah Rakyat Mulai Aktif
- Survei IPO: Sebanyak 63 persen Tidak Puas Pelaksanaan MBG
- Inilah 17 Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi Perdana yang Dilantik Mendikdasmen
- Peringkat Pendidikan Kalah dari Singapura, Prabowo: Enggak Usah Terlalu Khawatir
JPNN.com




