Terbitkan NPPBKC, Bea Cukai Malang Dukung Legalitas & Kepastian Usaha Pabrik Rokok Ini
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang terus berupaya menghadirkan kemudahan perizinan sekaligus memastikan legalitas usaha bagi pelaku industri.
Bertempat di Aula Bea Cukai Malang pada Kamis (29/1), diselenggarakan pemaparan proses bisnis dalam rangka pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pabrik hasil tembakau milik CV Samudera Alam Jaya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari layanan asistensi agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan.
Rangkaian acara diawali dengan pemaparan proses bisnis pabrik secara detail oleh perwakilan CV Samudera Alam Jaya Amin Tri W.
Dia menjelaskan alur produksi, pengendalian, serta rencana operasional pabrik yang berlokasi di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
CV Samudera Alam Jaya akan menjalankan jenis usaha sigaret kretek tangan (SKT) dan tembakau iris (TIS).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores memberikan evaluasi serta masukan guna memastikan seluruh proses bisnis telah sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, CV Samudera Alam Jaya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk penerbitan NPPBKC.
Bea Cukai Malang berkomitmen membantu pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, sekaligus berkontribusi pada terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif
- Bea Cukai Memperkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha di Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Sebut Implementasi AAMRA Memperkuat Posisi Ekspor Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Edukasi Masyarakat di Berbagai Wilayah
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang, 218 Ribu Batang Disita
- Drama Pengejaran di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Tindak 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Distribusi Vape Cair yang Diduga Mengandung Zat Berbahaya
JPNN.com




